Sosial Diposting 18 Oktober 2026 Super Admin

Desa Panongan Lor Gelar Uji Publik Draf Perdes Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel

Desa Panongan Lor Gelar Uji Publik Draf Perdes Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel

Desa Panongan Lor Gelar Uji Publik Draf Perdes Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel

CIREBON, 16 Oktober 2026 - Pemerintah Desa Panongan Lor, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, menggelar Uji Publik Draf Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel di Aula Desa Panongan Lor, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong kebijakan desa yang inklusif serta memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam pembangunan.

Uji publik tersebut menjadi ruang partisipasi bagi pemerintah desa, masyarakat, penyandang disabilitas, dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan desa. Proses ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas sekaligus menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan desa yang adil dan bebas diskriminasi.

Kuwu Desa Panongan Lor, Agus Samsyah, S.Sos., menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam proses pembangunan desa karena memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.

"Ke depan, pemerintah desa wajib melibatkan penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga lainnya," tegas Agus Samsyah.

Menurutnya, pelibatan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif. Dengan memberikan ruang bagi difabel untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan, kebijakan pembangunan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh masyarakat.

Pelibatan tersebut perlu diwujudkan sejak tahap perencanaan, penyusunan program, pelaksanaan pembangunan, hingga evaluasi kebijakan. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam menentukan arah pembangunan desa.

Aksesibilitas dan Implementasi Perdes Menjadi Perhatian

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sedong, Yayat Sudrajat, S.Sos., menekankan pentingnya pelibatan penyandang disabilitas, penyediaan aksesibilitas pada fasilitas umum, serta implementasi peraturan desa setelah ditetapkan.

"Penyan­dang disabilitas harus mulai dilibatkan. Aksesibilitas pada fasilitas umum harus mulai disediakan, dan Peraturan Desa yang telah ditetapkan harus diimplementasikan," ujar Yayat Sudrajat.

Ia menegaskan bahwa upaya mewujudkan desa inklusif perlu diikuti dengan langkah nyata. Penyediaan aksesibilitas menjadi salah satu aspek penting agar penyandang disabilitas dapat mengakses fasilitas umum dan pelayanan publik secara setara.

Aspek aksesibilitas perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan, termasuk pada fasilitas pelayanan administrasi, sarana pendidikan, layanan kesehatan, serta ruang publik yang digunakan masyarakat.

Selain itu, keberadaan peraturan desa perlu ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang terencana. Implementasi kebijakan menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada dokumen regulasi, tetapi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Mendorong Kebijakan Desa yang Inklusif

Draf Peraturan Desa tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel diharapkan menjadi landasan bagi Desa Panongan Lor untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, aksesibilitas, dan partisipasi dalam pembangunan.

Melalui uji publik, berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat digunakan untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi penyandang disabilitas dalam proses tersebut menjadi unsur penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan mampu menjawab hambatan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Pembangunan desa inklusif tidak hanya berkaitan dengan penyediaan infrastruktur, tetapi juga mencakup perubahan kebijakan, peningkatan kualitas pelayanan, dan terciptanya lingkungan sosial yang menghormati keberagaman.

Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak, martabat, potensi, dan kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan. Oleh karena itu, keterlibatan mereka perlu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan.

Bagian dari Program SOLIDER

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong desa inklusif melalui Program SOLIDER, yang diimplementasikan oleh SIGAB Indonesia (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) bersama Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC), dengan dukungan Pemerintah Australia-Indonesia melalui Program INKLUSI.

Kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dan pemenuhan hak difabel di tingkat desa.

Melalui kolaborasi tersebut, penyusunan kebijakan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat, penghapusan diskriminasi, pengembangan fasilitas yang aksesibel, serta perluasan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan.

Uji publik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan Desa Panongan Lor menuju desa inklusif. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa komitmen yang dibangun melalui proses penyusunan peraturan dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan dan pelaksanaan yang nyata.

Dengan demikian, Desa Panongan Lor diharapkan mampu membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, responsif, dan menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warganya.

Panongan Lor Bergerak, Difabel Berdaya, Desa Inklusif untuk Semua.

Program SOLIDER - SIGAB Indonesia bersama Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC), dengan dukungan Pemerintah Australia - Indonesia melalui Program INKLUSI.

0 komentar

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.
Sebelumnya “DARI KEPEDULIAN MENJADI AKSI: YUYUN KUSUMAWATI, PEMIMPIN PEREMPUAN PENGGERAK INKLUSI DI LEMAHABANG”